Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Pembakar Lahan Ditangkap, Walhi Minta Jangan Langsung Dipenjara

Kompas.com - 04/08/2020, 12:28 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Petani bakar lahan

Seorang petani SU (40) ditangkap polisi karena diduga membakar lahan seluas 2 hektar untuk cetak sawah. Pelaku pembakaran, adalah warga Parit Jawa Ujung, RT 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Tanjab Barat, Jambi.

"Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (3/8/2020) pagi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjab Barat melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

"Pelaku diketahui membakar lahan pada hari Selasa, 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, dan selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolda Jambi, bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam. Dengan total keseluruhan lahan yang terbakar seluas dua hektar.

Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Jambi.

Pelaku dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com