Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Evakuasi Bayi Orangutan yang Dipelihara Warga di Mempawah

Kompas.com - 26/08/2020, 11:59 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polres Mempawah mengevakuasi satu bayi orangutan berjenis kelamin betina berusia lima tahun yang dipelihara warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal mengatakan, orangutan tersebut nanti akan diserahkan kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.

"Sudah dievakusi satu orangutan tersebut oleh Unit Pidsus Polres Mempawah yang berada di rumah salah seorang warga," kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Bayi Orangutan Lahir di Taman Safari Prigen

Dia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan ada seorang warga yang memelihara satu bayi orangutan.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung meluncur ke lokasi.

"Ternyata benar salah seorang warga kedapatan memelihara satwa yang termasuk dilindungi itu," terang Rizal.

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya warga tersebut menyerahkan orangutan itu kepada kepolisian.

Saat ini bayi orangutan itu dibawa ke Mapolres Mempawah.

"Dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar, untuk penanganan selanjutnya," ucap Rizal.

Baca juga: Bayi Orangutan Hope Ditinggalkan di Pelepah Sawit, Induknya Dibunuh

Terpisah, Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Adirahmanta menjelaskan, sebenarnya sebagian besar masyarakat sudah paham orangutan merupakan satwa dilindungi, dan memeliharanya adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Namun, pemahaman masyarakat masih perlu ditingkatkan kembali terkait dengan kasus-kasus penyerahan satwa liar kepada pihak yang berwenang.

"Beberapa kesalahan kasus penyerahan satwa liar seringkali diawali dengan temuan satwa liar oleh masyarakat di pinggir hutan yang sebenarnya memang merupakan habitat atau wilayah jelajah mereka," kata Sadtata.

Menurut dia, dalam kasus seperti ini semestinya masyarakat perlu diingatkan satwa liar yang berada di habitatnya tidak harus ditangkap.

"Opsi yang bisa diambil antara lain menggiring kembali ke dalam hutan, dan tentu saja bila perlu melibatkan ahlinya atau pihak yang berwenang. Menangkap, memelihara dan selanjutnya menyerahkan ke pihak yang berwenang tidak selalu menjadi langkah yang tepat,” pungkas Sadtata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com