SEMARANG, KOMPAS.com - Komplotan pembunuh di Jalan Bringin Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Empat dari enam pelaku telah ditangkap di tempat yang berbeda. BR (25) dan AN (36) ditangkap saat berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Saat penangkapan, BR ditembak di kaki kanannya karena melawan polisi.
Baca juga: Polisi Sebut Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan Staf KPU Yahukimo Janggal
KA (23) ditangkap saat berada di Yogyakarta, sedangkan GF (21) ditangkap di kediamannya di Sukoharjo.
"Pelaku sebenarnya enam orang. Namun, kami berhasil tangkap empat orang," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (25/8/2020).
"Yang dua (pelaku) masih dalam pengejaran," sambung Auliansyah.
Sebelumnya, komplotan tersebut mengeroyok dan menusuk AK (25), warga Genuk, Semarang, pada 27 Juni 2020.
Saat itu, kata Auliansyah, korban mendatangi BR di salah satu studio tato di Jalan Bringin Raya. BR dan korban sudah saling kenal.
Baca juga: Kapolda Sulbar Sebut Identitas Pembunuh Wartawan di Jalan Trans Sulawesi Sudah Diketahui
Kemudian, terjadi pertengkaran karena pelaku dendam kepada korban terkait kasus narkoba.
Korban pun dikeroyok dan ditusuk oleh para pelaku hingga tewas.
Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam dan sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.