Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Makassar Beri Uang Tutup Mulut

Kompas.com - 24/08/2020, 18:56 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus AM, oknum guru ngaji yang cabuli lima murid di rumahnya, Jalan Batara Bija, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, AM usai memegang kemaluan korban ternyata memberikan uang kepada muridnya mulai Rp 2.000 hingga Rp 5.000 agar perbuatannya itu tidak diketahui orang lain.

"Ada (pemberian uang). Seperti itu ada. Tapi intinya perbuatan seperti itu tidak layak dilakukan oleh seorang dengan berlandaskan agama," kata Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Guru Ngaji di Makassar yang Cabuli 5 Muridnya Ditahan Polisi

Yudhiawan mengungkapkan, pengajian yang digelar AM di halaman rumahnya sudah dilakukan selama dua tahun.

Namun, dari hasil penyelidikan kepolisian, aksi cabul yang dilakukan AM baru pertama kali dilakukannya pada Bulan Juli 2020 itu.

"Baru kali ini ada kasus ini. Baru dilaporkan karena memang ada kejanggalan dari anak saudara NA (saksi). Tetap masih akan kita lakukan penyelidikan nantinya," imbuh dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya menyita pakaian yang digunakan korban untuk memperkuat alat bukti kasus ini.

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Makassar Ditetapkan Tersangka

Selain itu, polisi telah mengantongi hasil visum para korban.

Ke depannya, pihaknya berencana memeriksa kejiwaan AM.

"Hari ini baru kita periksa tersangka, kemudian kita akan jadwalkan untuk periksa psikologi yang bersangkutan," singkat Agus Khaerul.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan oknum guru ngaji berinisial AM (60) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap muridnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AM ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com