Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji di Makassar yang Cabuli 5 Muridnya Ditahan Polisi

Kompas.com - 24/08/2020, 18:08 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - AM (55), oknum guru mengaji yang mencabuli lima muridnya, resmi ditahan di sel Polrestabes Makassar, Senin (24/8/2020) siang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, selama dalam penahanan AM akan menjalani serangkaian pemeriksaan.

Termasuk di antaranya adalah pemeriksaan psikologi.

"Jadi ini kita lihat person-nya bukan profesi yang bersangkutan yang tidak sesuai norma yang berlaku," kata Yudhiawan saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Makassar Ditetapkan Tersangka

Yudhiawan mengungkapkan, pencabulan mulai dilakukan AM pada pertengahan Juli 2020.

AM yang mendirikan balai pengajian di halaman rumahnya, Jalan Batara Bija, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mencabuli lima muridnya yang masih berusia 9 hingga 12 tahun.

"Modusnya pada saat belajar mengaji dia raba-raba (kemaluan). Pokoknya begitu ada pelajaran yang dia sukai, dia duduk di sampingnya (korban) dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh," imbuh Yudhiawan. 

Aksi kekerasan seksual yang dilakukan AM ini akhirnya terbongkar usai salah satu korbannya tidak ingin lagi mengaji meski telah dibujuk oleh orangtuanya.

Orangtua korban yang merasa curiga kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhirnya mengetahui perbuatan AM tersebut.

"Hasil visum yang sudah terbukti dilakukan perbuatan cabul itu ada dua orang. (Tapi) ini kasus masih berlanjut, kita tangani yang jelas korbannya lima (anak)," kata Yudhiawan. 

Baca juga: Guru Ngaji di Makassar Mengaku Khilaf Telah Cabuli Muridnya

Yudhiawan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Maksimal 15 sampai 20 tahun denda maksimal Rp 5 miliar," ungkap Yudhiawan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com