Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya Saat Mengajar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/08/2020, 17:06 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi telah merampungkan penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AM (60), guru ngaji di Jalan Batara Bija, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, beberapa waktu lalu. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya memeriksa AM yang mengakui perbuatannya tersebut. 

"Rencana gelar hari Jumat (21 Agustus). Kami masih menunggu penetapan sita barang bukti dan kesedian pusbakum untuk dampingi terlapor," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Guru Mengaji di Makassar Diduga Cabuli Muridnya Usia 9 Tahun Saat Mengajar

Agus mengatakan, AM dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara  dan denda maksimal Rp 5 miliar," imbuh Agus.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa AM (60), guru ngaji yang diduga mencabuli beberapa muridnya di Jalan Batara Bija, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (14/8/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, AM mengakui telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui (perbuatannya) dan khilaf," ujar Agus melalui pesan singkat, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Guru Ngaji di Makassar Mengaku Khilaf Telah Cabuli Muridnya

Kabar dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut awalnya diposting oleh akun Erni Bahri di Facebook pada Selasa (4/8/2020) dan menjadi viral usai dibagikan sebanyak 76 kali.

Dalam postingan tersebut diduga korban guru itu tak hanya satu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com