KOMPAS.com - Seorang petugas rumah ibadah di Surabaya melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan berusia 10 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan B (55) kepada AP dan AN warga Surabaya.
Bahkan, pencabulan itu dilakukan di sebuah rumah ibadah.
Mulanya, pelaku melihat dua bocah tengah duduk menunggu mereka belajar di rumah ibadah tersebut.
Baca juga: Tega Cabuli Anak Tetangga, Kakek 75 Tahun di Mentawai Ditangkap
B lalu mendekati korban dan melakukan tindakan tak senonoh kepada mereka.
Aksi pelaku terjadi pada akhir Mei 2020 lalu.
Karena merasa aman, pelaku mengulangi perbuatannya untuk kali keduanya.
Aksi kedua itu dilakukan pada korban AN di tempat yang sama.
"Saat itu korban AN sendirian menunggu temannya. Kondisi sepi, tersangka tiba-tiba mendatangi korban lalu duduk di sampingnya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (21/8/2020).
Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 3.000 agar bisa berbuat tak senonoh kepada korban.