PADANG, KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 75 tahun berinisial A di Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya, E (9).
"Pelaku kami tangkap pada Rabu 19 Agustus kemarin," ujar Wakapolsek Sikakap Kepulauan Mentawai Ipda Yanuar yang dihubungi melalui telepon, Kamis (20/2020).
Baca juga: Akui Perbuatannya, Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang Terancam Dipecat
Yanuar menjelaskan, ibu korban menitipkan E kepada A pada 15 Agustus. Saat itu, ibu korban hendak pergi ke ladang.
"Awal kejadian pada hari Sabtu 15 Agustus lalu. Ibu korban yang akan pergi ke ladang menitipkan korban dan adiknya ke pelaku di rumah pelaku," jelasnya.
Setelah kembali dari ladang, ibu korban curiga dengan pelaku. Sebab, pelaku terlihat resah dan takut saat bertemu.
Ibu korban akhirnya bertanya kepada anaknya.
"Besoknya ibu korban menanyakan kepada korban mengenai apa yang terjadi di kemarin hari. Korban menceritakan kepada ibunya bahwa dia sudah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.
Baca juga: Video Viral Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Dibawa Pakai Angkot
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan tindakan bejat A kepada polisi.
"Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Yanuar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.