Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 2 RS Rujukan Covid-19 di Maluku yang Terima Insentif Tenaga Medis

Kompas.com - 14/08/2020, 18:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meykal Pontoh mengatakan, insentif untuk tenaga medis di dua rumah sakit rujukan Covid-19 telah dicairkan.

Dua rumah sakit itu adalah RS dr Latumeten Ambon dan Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca juga: Dinkes Provinsi dan Kota Ambon Beda Pendapat soal Tracing Klaster DPRD Maluku

“Yang sudah menerima insentif itu ada dua rumah sakit, dr Latumeten dan Bhayangkara,” kata Meykal kepada Kompas.com via telepon seluler, Jumat (14/8/2020).

Sesuai ketentuan, besaran insentif yang diterima tergantung profesi. Di antaranya, Rp 15 juta untuk dokter ahli, Rp 10 juta untuk dokter umum, Rp 7,5 juta untuk bidan dan perawat, serta Rp 5 juta untuk relawan.

Meykal mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi masih melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 lainnya.

“RSUD Tulehu juga sudah mengajukan dan saat ini sedang diverifikasi, RSUD dr Haulussy Ambon juga sudah (mengajukan) kayaknya,” ujarnya.

Insentif tersebut merupakan hak tenaga medis yang berjuang di garda depan penanganan pasien Covid-19. Ia meminta rumah sakit segera mengurus dokumen pencairan dana itu.

Saat ini, insentif tenaga medis di rumah sakit rujukan Covid-19 tak lagi diurus lewat Kementerian Kesehatan. Namun, melalui dinas kesehatan di daerah masing-masing.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0107/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Terdapat 16 rumah sakit rujukan Covid-19 di Provinsi Maluku. Enam rumah sakit berada di kota Ambon. Sisanya tersebar di sejumlah kabupaten dan kota lain.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung, Mediator PA Praya: Keduanya Sama-sama Ngotot

Meykal mengaku tak tahu alasan rumah sakit rujukan Covid-19 lainnya belum mengajukan pencairan insentif tenaga medis.

“Jadi ini sudah tidak lagi ke pusat, sehingga kita harapkan rumah sakit yang belum mengajukan dokumennya itu segera diajukan agar dokter dan para perawat itu bsia segera mendapakan hak mereka,” jelas Meykal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com