YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap SF (23) warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menjadi muncikari prostitusi online.
Penangkapan berlangsung di sebuah hotel kawasan Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deny Irwansyah mengatakan, untuk mencari korban dengan mengunggah lowongan pekerjaan sebagai terapis pijat di media sosial.
Baca juga: Barang Bukti Dugaan Prostitusi Artis VS, Tas Gucci hingga Kontrasepsi
Saat korbannya sudah tertarik, SF menyediakan ponsel dan tempat tinggal. SF juga mempromosikan korban melalui media sosial.
"Ternyata mereka dipekerjakan seperti ini, sebagai tukang pijat plus-plus, atau kegiatan prostitusi," kata Deny dalam jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (4/8/2020).
Para korban SF tidak melawan saat diminta memberikan layanan prostitusi.
Menurut Deny, korban SF pasrah karena sudah menikmati sejumlah fasilitas yang diberikan.
"Karena desakan ekonomi juga," ungkapnya.
Baca juga: Prostitusi Online Artis VS: Deal Harga, Kirim DP, lalu Pesan Kamar Hotel Berbintang
Berdasarkan penyelidikan polisi, SF sudah menjalankan bisnis prostitusinya selama sepekan.