Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Kulon Progo Jadi Muncikari Prostitusi Online

Kompas.com - 04/08/2020, 18:17 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap SF (23) warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menjadi muncikari prostitusi online.

Penangkapan berlangsung di sebuah hotel kawasan Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deny Irwansyah mengatakan, untuk mencari korban  dengan mengunggah lowongan pekerjaan sebagai terapis pijat di media sosial.

Baca juga: Barang Bukti Dugaan Prostitusi Artis VS, Tas Gucci hingga Kontrasepsi

Saat korbannya sudah tertarik, SF menyediakan ponsel dan tempat tinggal. SF juga mempromosikan korban melalui media sosial.

"Ternyata mereka dipekerjakan seperti ini, sebagai tukang pijat plus-plus, atau kegiatan prostitusi," kata Deny dalam jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (4/8/2020).

Para korban SF tidak melawan saat diminta memberikan layanan prostitusi.

Menurut Deny, korban SF pasrah karena sudah menikmati sejumlah fasilitas yang diberikan.

"Karena desakan ekonomi juga," ungkapnya.

Baca juga: Prostitusi Online Artis VS: Deal Harga, Kirim DP, lalu Pesan Kamar Hotel Berbintang

Berdasarkan penyelidikan polisi, SF sudah menjalankan bisnis prostitusinya selama sepekan.

Dia mempekerjakan empat orang yang satu di antaranya masih berusia anak.

"Korban tinggal di sekitar Yogya. Mereka rata-rata usianya di bawah 24 tahun, yang dibawah umur usia 16 tahun statusnya sudah tidak sekolah," sebutnya.

Tersangka SF nekat melakukan pratik prostitusi online karena desakan ekonomi, meski menyadari perbuatannya melanggar hukum.

Baca juga: Terima Rp 100.000 Per Transaksi, Muncikari Prostitusi Online: Itu Ungkapan Terima Kasih

"Faktor desakan ekonomi, karena melihat ada peluang. Yang bersangkutan juga tahu kalau yang dilakukan ini melanggar aturan," ucapnya.

Akibat perbuatanya SF dijerat dengan Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 atau Pasal 76F UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com