Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Rp 100.000 Per Transaksi, Muncikari Prostitusi Online: Itu Ungkapan Terima Kasih

Kompas.com - 27/07/2020, 17:06 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang muncikari prostitusi online berinisial CA, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi pada Jumat (23/7/2020).

CA diringkus setelah polisi menangkap perempuan berinisial F (20) dengan seorang laki-laki di sebuah penginapan di bekas lokalisasi Tunggorono.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi, Dapat Rp 100.000 Per Transaksi

Kepada polisi, CA mengaku telah tiga kali mencarikan pelanggan untuk F melalui aplikasi pesan instan, MiChat.

Pada pelanggan pertama dan kedua, F mendapatkan bayaran masing-masing Rp 500.000. F memberikan fee sebesar Rp 100.000 kepada CA per transaksi.

Sementara pada pelanggan ketiga, F mendapatkan bayaran Rp 600.000. Perempuan itu memberikan fee sebesar Rp 200.000 kepada CA.

Di hadapan polisi dan wartawan, CA mengakui hal itu. Tapi, ia mengaku tak pernah mematok bayaran.

"Saya tidak pernah mematok harga atau bayaran. Dikasih Rp 100.000 saya terima, karena itu hanya ungkapan terima kasih," ujar CA di Mapolres Jombang, Senin (27/7/2020).

CA menyebutkan, dirinya ingin membantu F yang mengaku sedang kesulitan keuangan.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, CA ditangkap berdasarkan pengembangan kasus penangkapan pasangan di penginapan bekas lokalisasi Tunggorono.

"Awalnya kami mengamankan pasangan bukan suami istri di eks lokalisasi Tunggorono. Dari situ kemudian terungkap kalau ada peran CA," kata Retno.

Retno mengatakan, CA berperan sebagai muncikari dan menawarkan F kepada pelanggan lewat aplikasi MiChat.

Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan, Gadis Ini Malah Dijebak Muncikari

"Menawarkannya lewat online, aplikasi MiChat. Pengakuan tersangka baru tiga kali, tetapi kami masih mendalami," ujar Retno.

Akibat perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com