LAMPUNG, KOMPAS.com - Terungkapnya praktik prostitusi online yang melibatkan artis FTV berinisial VS menunjukkan sejumlah modus praktik tersebut.
VS ditangkap di dalam kamar hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.
Dua orang yang diduga sebagai muncikari, MAZ dan MN, turut diamankan personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ketiganya masih berstatus sebagai saksi atas dugaan kasus praktik prostitusi daring tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari pengungkapan kasus, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta dan bukti transfer sebesar Rp 15 juta serta kondom.
Baca juga: Prostitusi Online Artis VS, Rp 15 Juta Ditransfer dan Rp 15 Juta Lagi Tunai
Diduga, uang tersebut adalah harga yang disepakati antara pemesan dengan muncikari.
"Ketiga orang ini, VS, MAZ dan MN adalah warga luar Lampung. Sedangkan si pemesan berinisial S adalah warga Lampung," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020) malam.
Berdasarkan keterangan ketiga orang yang diamankan itu, penyidik mendapatkan modus yang digunakan untuk bertransaksi.
VS ditawarkan oleh kedua muncikari secara daring melalui aplikasi pesan instan.
Setelah mendapatkan pemesan, muncikari berunding hingga mendapatkan harga yang disepakati.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan