Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Pacar hingga Kemaluannya Dipotong, ABG Ini Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/06/2020, 08:59 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang remaja inisial RZ (16), warga Kota Bengkulu, sebagai korban penganiayaan yang terjadi pada Kamis (19/3/2020) karena kemaluannya dipotong oleh MU (35) ditetapkan polisi sebagai tersangka, Senin (22/6/2020).

Kasus ini terjadi pada Maret 2020. Kala itu RZ menyetubuhi pacarnya di sebuah tempat wisata di Kota Bengkulu. Persetubuhan itu diketahui oleh paman pacar RZ, yakni MU.

"Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: 2 Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur, Berdalih Suka Sama Suka

Setelah memotong kemaluan RZ, MU menyerahkan diri ke polisi mengakui kesalahannya lalu ditetapkan tersangka.

"MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU," tambah Sudarno.

Setelah kasus pemotongan terjadi, RZ melaporkan MU ke polisi atas tindakan penganiayaan pada Maret 2020.

Perkembangan terbaru kasus ini, polisi justru menetapkan RZ pelapor penganiayaan sebagai tersangka.

Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.

Baca juga: Penjual Angkringan Mengaku Dukun, Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Modus Bersihkan Aura Negatif

Tersangka RZ dijerat UU Perlindungan Anak karena korban pencabulan masih di bawah umur dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com