KOMPAS.com - Dua orang pemuda di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial IN (27) dan AS (25) diamankan polisi atas kasus pencabulan.
Adapun korbannya diketahui masih gadis di bawah umur berinisial RA (17).
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 22 Maret 2020.
Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Keduanya mengaku sebagai pacar korban. Mereka berdalih perbuatan yang dilakukan itu atas dasar suka sama suka.
“Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Lalu dengan bujuk rayu mengajak korban melakukan hubungan badan,” kata Ramon Zamora, Sabtu (20/6/2020).
“Padahal, tindak kriminal pencabulan terhadap anak tidak mengenal istilah suka sama suka,” tambah Ramon.
Baca juga: Gadis Ini Dicabuli 2 Pacarnya Dalam Sehari, Korban Dijanji Nikah hingga Alami Stres
Dijelaskan Ramon, pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan pada hari yang sama namun dalam waktu dan tempat berbeda.
Untuk pencabulan yang dilakukan pelaku IN terhadap korban diketahui terjadi pada siang hari.
Sedangkan pencabulan yang dilakukan AS dilakukan pada malam hari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan