Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur, Berdalih Suka Sama Suka

Kompas.com - 21/06/2020, 06:15 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Dua orang pemuda di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial IN (27) dan AS (25) diamankan polisi atas kasus pencabulan.

Adapun korbannya diketahui masih gadis di bawah umur berinisial RA (17).

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 22 Maret 2020.

Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

Keduanya mengaku sebagai pacar korban. Mereka berdalih perbuatan yang dilakukan itu atas dasar suka sama suka.

“Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Lalu dengan bujuk rayu mengajak korban melakukan hubungan badan,” kata Ramon Zamora, Sabtu (20/6/2020).

“Padahal, tindak kriminal pencabulan terhadap anak tidak mengenal istilah suka sama suka,” tambah Ramon.

Baca juga: Gadis Ini Dicabuli 2 Pacarnya Dalam Sehari, Korban Dijanji Nikah hingga Alami Stres

Dijelaskan Ramon, pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan pada hari yang sama namun dalam waktu dan tempat berbeda.

Untuk pencabulan yang dilakukan pelaku IN terhadap korban diketahui terjadi pada siang hari.

Sedangkan pencabulan yang dilakukan AS dilakukan pada malam hari.

Dilaporkan orangtua

Setelah satu hari dicabuli oleh dua pelaku tersebut, korban diketahui mengalami trauma dan merasa tertekan.

Karena itu, korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan kedua pelaku kepada orangtuanya.

Tak terima putrinya dicabuli oleh kedua pelaku, orangtua korban akhirnya membuat laporan kepada polisi.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Rekan Kerjanya Saat Ganti Baju

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, polisi lalu mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing pada Senin (23/3/2020).

“Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Tanggamus pada Jumat kemarin, berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap),” tandasnya.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com