PONTIANAK, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo, membatalkan rencananya untuk mengundurkan diri.
Sutarmidji menilai, tidak mudah bagi wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatan karena, salah satunya harus melalui DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebenarnya saya rasa (Sujiwo) tidak perlu mundur dan tidak gampang mundur itu. Belum tentu disetujui Kemendagri,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Wabup Kubu Raya Ancam Mundur, Bupati Enggan Tanggapi, Ini Fakta Lengkapnya
Menurut Sutarmidji, terjadinya beda pendapat antara kepala daerah dengan wakil kepada daerah itu merupakan hal yang biasa.
Jika ada kewenangan wakil yang dilampaui bupati, sebaiknya langsung dibicarakan saja.
“Coba bicara lagi. Saya siap mediasi mereka. Tapi saya rasa jangan (mundur),” harap Sutarmidji.
Dia menjelaskan, jika Sujiwo masih tetap ngotot untuk mundur, maka harus mendapat restu dari DPRD Kubu Raya yang kemudian diteruskan ke Kemendagri melalui gubernur.
“Kalau saya ada surat, saya tinggal teruskan. Tapi itu setelah dari DPRD ya. Yang mengajukan mundur nanti DPRD. Tapi saya harap tidaklah,” ungkap Sutarmidji.
Sebelumnya diberitakan, Sujiwo menyatakan mundur sebagai wakil bupati. Surat pengunduran dirinya bakal dikirim Senin (22/6/2020) kepada seluruh partai pengusung.
Baca juga: Merasa Tak Pernah Dilibatkan, Wakil Bupati Kubu Raya Mengundurkan Diri, Ini Faktanya
Menurut Sujiwo, perihal mundur tersebut telah dia sampaikan langsung kepada Sutarmidji sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dan Ketua PDI Perjuangan Kalbar, Lasarus, sebagai kader dan salah satu partai yang mengusungnya.
"Saya sudah lapor gubernur. Gubernur melarang saya. Bahkan beliau marah kepada saya. Ketua DPD PDI Perjuangan (Lasarus) pun melarang saya," kata Sujiwo saat menyampaikan pernyataan terbuka kepada puluhan pendukung di kediamannya, Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak, Kalbar, Sabtu (20/6/2020).