Salin Artikel

Gubernur Kalbar Minta Wakil Bupati Kubu Raya Batalkan Pengunduran Diri

Sutarmidji menilai, tidak mudah bagi wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatan karena, salah satunya harus melalui DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebenarnya saya rasa (Sujiwo) tidak perlu mundur dan tidak gampang mundur itu. Belum tentu disetujui Kemendagri,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Menurut Sutarmidji, terjadinya beda pendapat antara kepala daerah dengan wakil kepada daerah itu merupakan hal yang biasa.

Jika ada kewenangan wakil yang dilampaui bupati, sebaiknya langsung dibicarakan saja.

“Coba bicara lagi. Saya siap mediasi mereka. Tapi saya rasa jangan (mundur),” harap Sutarmidji.

Dia menjelaskan, jika Sujiwo masih tetap ngotot untuk mundur, maka harus mendapat restu dari DPRD Kubu Raya yang kemudian diteruskan ke Kemendagri melalui gubernur.

“Kalau saya ada surat, saya tinggal teruskan. Tapi itu setelah dari DPRD ya. Yang mengajukan mundur nanti DPRD. Tapi saya harap tidaklah,” ungkap Sutarmidji.

Sebelumnya diberitakan, Sujiwo menyatakan mundur sebagai wakil bupati. Surat pengunduran dirinya bakal dikirim Senin (22/6/2020) kepada seluruh partai pengusung. 

Menurut Sujiwo, perihal mundur tersebut telah dia sampaikan langsung kepada Sutarmidji sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dan Ketua PDI Perjuangan Kalbar, Lasarus, sebagai kader dan salah satu partai yang mengusungnya.

"Saya sudah lapor gubernur. Gubernur melarang saya. Bahkan beliau marah kepada saya. Ketua DPD PDI Perjuangan (Lasarus) pun melarang saya," kata Sujiwo saat menyampaikan pernyataan terbuka kepada puluhan pendukung di kediamannya, Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak, Kalbar, Sabtu (20/6/2020).


Sujiwo menegaskan, kendati dilarang, keputusan untuk mundur tersebut telah dia yakini dengan sangat matang.

"Sikap saya tidak akan berubah dan kepada masyarakat jangan berbuat gaduh agar pembangunan di Kubu Raya tetap berjalan," pinta Sujiwo.

Tentunya bukan tanpa alasan jika Sujiwo mengundurkan diri dari jabatannya.

Sujiwo mengaku, sejak dilantik di awal tahun 2019, sudah tiga kali pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dua APBD murni dan satu APBD perubahan, sekalipun dia tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Kabupaten Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Bahkan, Sujiwo mengaku juga tidak pernah mendapat delegasi ataupun disposisi dari bupati.

Jika ada pejabat yang ingin menemuinya bertemu langsung dipindahkan ke bupati.

"Sebenarnya sebelum pelantikan kami sudah dikhianati. Dan sikap saya tidak akan berubah. Saya sudah mengambil keputusan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pasangan Muda Mahendrawan-Sujiwo terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018 dan dilantik pada Februari 2019.

Pasangan ini didukung delapan partai politik, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 

Dalam pilkada itu, Muda Mahendrawan - Sujiwo memperoleh suara cukup signifikan, yakni sebesar 70,20 persen.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/22/12490951/gubernur-kalbar-minta-wakil-bupati-kubu-raya-batalkan-pengunduran-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke