Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Pernah Dilibatkan, Wakil Bupati Kubu Raya Mengundurkan Diri, Ini Faktanya

Kompas.com - 21/06/2020, 12:53 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sujiwo memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Sujiwo secara terbuka kepada para pendukungnya saat berada di kediamannya pada Sabtu (20/6/2020).

Adapun alasannya mengundurkan diri, karena menganggap selama ini dikhianati dan tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dalam urusan pemerintahan.

Berikut ini fakta yang dirangkum Kompas.com.

Tak dianggap bupati

Sujiwo mengatakan, keputusannya untuk mundur dari jabatan Wakil Bupati Kubu Raya sudah dipikirkan secara matang.

Adapun alasannya, karena selama ini tidak pernah dianggap dan dilibatkan oleh bupati.

Hal itu dibuktikan dengan tidak pernah dilibatkannya dalam kegiatan pemerintahan.

"Selama 3 tahun ini, sudah 3 kali pembahasan APBD. Sebanyak 2 APBD murni dan 1 APBD Perubahan. Sekalipun saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasanya," ucap Jiwo.

"Masih banyak lagi. Selama setahun ini, apa perlakuan ke saya? Saya akan beberkan semua sampai waktunya," ancam Jiwo.

Baca juga: Tuding Bupati Semena-mena, Wakil Bupati Kubu Raya Ajukan Pengunduran Diri

Agar daerah kondusif

Atas keputusannya tersebut, Sujiwo juga menyampaikan permohonan maaf kepada partai pengusung saat pilkada serentak 2018.

Menurutnya, keputusan untuk mundur dari jabatannya tersebut sudah dipikirkan secara matang demi kebaikan bersama.

"Ini pilihan saya, supaya daerah tetap kondusif. Biar saya jadi korban," ujar Jiwo.

Adapun surat pengunduran tersebut, lanjut Sujiwo, akan diserahkan pada Senin (22/6/2020).

"Hari Senin (besok), silakan teman-teman media, saya akan menyerahkan surat pengunduran diri saya ke partai pengusung," jelasnya.

Setelah menyerahkan surat pengunduran diri kepada partai pengusung dan dilanjut dengan rapat pleno di tingkat DPRD, berkas pengunduran dirinya akan langsung dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme berlaku.

Baca juga: Detik-detik Anggota Polisi Selamatkan Jambret dari Amukan Massa, Sempat Berlutut dan Minta Ampun kepada Warga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com