Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jawa Barat Diperpanjang

Kompas.com - 29/05/2020, 05:32 WIB
Dendi Ramdhani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diperpanjang di tingkat provinsi secara proporsional.

Perpanjangan itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional.

Setiawan menyatakan, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog maupun ekonom.

Baca juga: Wagub Uu: 27 Kabupaten dan Kota di Jabar Terapkan New Normal 1 Juni, Desa Zona Merah Masih PSBB

"(PSBB) Kawasan Bodebek (diperpanjang) dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," kata Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Setiawan menjelaskan, perbedaan waktu untuk perpanjangan PSBB wilayah Bodebek dikarenakan mesti sejalan dengan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan Covid-19 optimal," kata Setiawan.

Baca juga: Periode PSBB Jawa Barat dan Depok Beda, Asosiasi Mal Bingung


Menurut Setiawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi dan rinci terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5/2020) siang.

"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten dan kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com