Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Minta Pendeta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Kebiri

Kompas.com - 28/05/2020, 11:08 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berharap pendeta berinisial HL yang menjadi pelaku pencabulan anak di Surabaya, Jawa Timur, mendapat hukuman setimpal.

Selain hukuman seumur hidup, hukuman kebiri kimia juga bisa diterapkan kepada pelaku.

Arist meminta jaksa untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Korban Pencabulan oleh Guru Pesantren di Bandung Diduga Lebih dari 1

Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016.

"Dalam undang-undang, jeratan hukumannya minimal 10 tahun, bahkan bisa seumur hidup dan karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," kata Arist saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Permintaan itu disampaikan kepada jaksa penuntut umum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu siang.

Arist mengaku datang secara khusus untuk memantau jalannya sidang tersebut.

Menurut Arist, hukuman setimpal sebagai upaya penegakan hukum kepada pelaku pencabulan. Apalagi pelaku adalah pemuka agama yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

"Kasus pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun, kami menduga adanya korban-korban lain. Kami juga sedang mendalami kasus ini," ujar Arist.

Baca juga: Kapal Yacht dari Australia Dibegal di Perairan Lampung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com