Salin Artikel

Komnas PA Minta Pendeta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Kebiri

Selain hukuman seumur hidup, hukuman kebiri kimia juga bisa diterapkan kepada pelaku.

Arist meminta jaksa untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016.

"Dalam undang-undang, jeratan hukumannya minimal 10 tahun, bahkan bisa seumur hidup dan karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," kata Arist saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Permintaan itu disampaikan kepada jaksa penuntut umum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu siang.

Arist mengaku datang secara khusus untuk memantau jalannya sidang tersebut.

Menurut Arist, hukuman setimpal sebagai upaya penegakan hukum kepada pelaku pencabulan. Apalagi pelaku adalah pemuka agama yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

"Kasus pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun, kami menduga adanya korban-korban lain. Kami juga sedang mendalami kasus ini," ujar Arist.


Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Jefri Simatupang yakin bahwa kliennya tidak akan dihukum seumur hidup atau kebiri kimia.

"Dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri. Menurut UU, ancaman Pasal 82 maksimal 15 tahun penjara," kata Jefri.

Jefri justru berpendapat bahwa perkara dugaan pencabulan tersebut sudah kedaluwarsa, karena sudah terjadi 12 tahun lalu.

Sedangkan, menurut Jefri, setiap perkara yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, masa kedaluwarsanya 12 tahun.

"Apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu," kata Jefri.

HL diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang saat itu masih berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, tindakan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/11083041/komnas-pa-minta-pendeta-pelaku-pencabulan-anak-dihukum-kebiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke