Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Jefri Simatupang yakin bahwa kliennya tidak akan dihukum seumur hidup atau kebiri kimia.
"Dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri. Menurut UU, ancaman Pasal 82 maksimal 15 tahun penjara," kata Jefri.
Jefri justru berpendapat bahwa perkara dugaan pencabulan tersebut sudah kedaluwarsa, karena sudah terjadi 12 tahun lalu.
Sedangkan, menurut Jefri, setiap perkara yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, masa kedaluwarsanya 12 tahun.
"Apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu," kata Jefri.
Baca juga: Gunakan Kuasa, Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun, Ini Penjelasannya
HL diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang saat itu masih berusia 10 tahun.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, tindakan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020).
Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.