TIMIKA, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Kota Timika, Mimika, Papua, yang melanggar Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) mendapatkan sanksi sosial berupa push up dan menjalani rapid test.
Warga yang mendapatkan sanksi sosial dan menjalani rapid test ini karena masih beraktivitas di atas pukul 14.00 WIT.
Padahal, Pemkab Mimika telah menerapkan PSDD sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2020.
Baca juga: 2 Mesin ATM Dibobol Maling Saat Penerapan PSDD di Mimika
Selama PSDD, warga dilarang beraktivitas dari pukul 14.00 WIT hingga 06.00 WIT.
Juru Bicara Covid-19 Mimika Reynold Ubra mengatakan, sanksi berupa rapid test bukan untuk menakuti masyarakat.
"Ini supaya ada penjaringan kasus Covid-19," kata Reynold Ubra saat dihubung Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Ibu-ibu Blokade Jalan Menuju Kota Timika karena Belum Dapat Bantuan Sembako
Apabila ada warga yang reaktif rapid test, maka wajib menjalani karantina di tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat.
"Setelah menjalani karantina selama 14 hari, kemudian dilakukan swab," kata Reynold.
Selain itu, kata Reynold, untuk sanksi push up diberikan kepada pengendara kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan masker.
"Jadi, selain menjalani rapid test ada sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas," ujar Reynold.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.