Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Pandemi Covid-19, 61 Napi Lapas Timika Dapat Asimilasi

Kompas.com - 02/04/2020, 15:15 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Sebanyak 61 narapidana (Napi) yang mendekam di Lapas Klas IIB Timika, Mimika, Papua, mendapatkan hak asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kalapas Timika Marojahan Doloksaribu mengatakan, hak asimilasi dan integrasi diberikan kepada 61 napi yang masa tahanannya 2/3 hingga 30 Desember 2020.

Baca juga: Sebanyak 10.597 Warga Jabar Jalani Rapid Test, 409 Positif Corona

Selama mendapatkan asilimasi, para napi ini hanya tinggal di rumah masing-masing hingga 7 April.

Hak asimilasi dan integrasi ini tidak diberikan kepada napi kasus korupsi, teroris, narkoba karena tindak pidananya masuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

"61 napi ini tinggal di rumah masing-masing mulai hari ini sampai tanggal 7 April 2020," kata Marojahan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Disinggung mengenai langkah dan upaya penanganan Covid-19 di Lapas, kata Marojahan, sejak 23 Maret pihaknya meniadakan kunjungan ke lapas hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Satu Lagi Pasien Positif Virus Corona di DIY Dinyatakan Sembuh

Selain itu, pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pihak Malaria Control di Mimika, pada 24 Maret.

Kemudian 26 Maret, pihaknya mengundang Dinas Kesehatan untuk memberikan sosialiasi pencegahan Covid-19 kepada para napi.

"Kami meniadakan kunjungan mulai Senin 23 Maret 2020 sampai keputusan tingkat tertinggi mengatakan diperbolehkan berkunjung," ujar Marojahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com