MAKASSAR, KOMPAS.com– Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinyatakan berakhir.
Tidak hanya pesta pernikahan, hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh kembali diselenggarakan.
Namun, hajatan yang diselenggarakan masyarakat tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti physical distancing.
"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang lah. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Pejabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Beda Kebijakan Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar soal Shalat Id
Pemerintah Kota Makassar juga mengizinkan toko dan mal untuk kembali beroperasi. Hanya saja, bakal ada penegakan protokol kesehatan di mal dan toko.
Selain itu, Dinas Pendidikan Makassar turut diminta untuk mempersiapkan proses belajar dan mengajar bisa berlangsung lagi di sekolah.
"Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya,” kata Yusran.
Pemkot Makassar resmi tak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada 21 Mei 2020.
“Pertimbangannya tidak melanjutkan PSBB karena kita telah melakukannya dua kali, dan itu merupakan bagian dari edukasi yang bagus kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan. Besok kita terbitkan Perwali baru pengganti Perwali PSBB,” ujar Yusran.
Baca juga: Ada 16 Tenaga Medis RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar Positif Corona
Meski demikian, Yusran tetap menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru.
Dalam perwali tersebut, kata dia, tetap akan ada sanksi bagi pelanggar yang tak mengenakan masker di jalan.
Sebagai informasi, hingga Jumat (22/5/2020) ada 1.206 kasus Covid-19 di Makassar. Sebanyak 417 di antaranya sudah sembuh, 726 masih dalam perawatan, dan 63 lainnya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.