PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani membantah menerima fee sebesar Rp 3,1 miliar serta dua unit mobil jenis Lexus dan Tata, bahkan dua bidang tanah, terkait kasus pengerjaan 16 paket proyek jalan yang menjerat dirinya itu.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (28/4/2020).
Ahmad Yani mengatakan, ia tak mengetahui bahwa 16 paket proyek jalan tersebut telah diatur oleh anak buahnya, yakni Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Elfin. menurut Ahmad Yani, adalah aktor utama di balik suap tersebut. Sebab, ia meminta Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek sebesar Rp 135 miliar.
Baca juga: Jalani Sidang Online, Terdakwa Suap Bupati Muara Enim Diadili dari Penjara
Bahkan, Ahmad Yani pun menyangkal soal temuan buku rekapan suap yang dicatat oleh staf Robi bernama Jennifer.
"Mobil Lexus itu saya pinjam dari Robi untuk aktivitas Pemkab. Sementara mobil Tata Xenon untuk umbul-umbul kegiatan kebudayaan. Saya tidak pernah pakai mobil itu untuk pribadi.
Catatan buku Jenifer tidak benar saya tidak pernah menerima atau meminta apa pun," bantah Ahmad Yani.
Selain itu, Ahmad Yani juga membantah soal temuan uang 35.000 dollar Amerika yang didapatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT,(2/9/2019) dari terdakwa Elfin dan Robi untuk diberikan kepada Kapolda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Firli Bahuri.
"Saya menelepon Elfin hanya untuk mengucapkan terima kasih karena telah menjadwalkan saya ketemu Kapolda. Saya bilang pacaklah kau (bisalah kamu), bukan untuk memberikan uang," ujarnya.
Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim Divonis 3 Tahun Penjara
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Ahmad Yani juga membantah semua tuntutan dan dakwaan yang telah diberikan oleh majelis hakim dikarenakan kliennya tersebut tidak pernah terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Kami menolak Elfin Mz Muchtar sebagai Juctice Collaborator karena Elfin adalah pemeran utama kasus korupsi ini,"jelasnya.
Usai mendengar pembelaan terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda vonis.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa," kata Erma.
Baca juga: Nama Firli Bahuri Disebut di Sidang Suap Bupati Muara Enim, Ini Jawaban Jaksa KPK