Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Online, Terdakwa Suap Bupati Muara Enim Diadili dari Penjara

Kompas.com - 07/04/2020, 15:55 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (7/4/2020).

Namun, pemandangan sidang ini begitu berbeda pada hari biasanya. Sebab, terdakwa Elfin menjalani proses persidangan dari dalam penjara dengan menggunakan aplikasi. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pengacara dan tiga hakim berada di ruang sidang.

Hal itu dilakukan untuk menjaga pyshical distancing selama masa penyebaran virus corona yang saat ini masih berlangsung.

Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, Elfin dituntut penjara selama 4 tahun karena melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, ia terbukti menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai Rp 1 miliar, tanah senilai Rp 2 miliar di Tangerang dan sepatu basket seharga Rp 25 juta.

Robi diketahui adalah kontraktor pelaku suap terhadap Bupati Muara Ahmad Yani dengan menjanjikan fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan sebesar Rp 135 miliar dan telah divonis dengan kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta pada 28 Januari 2020.

"Terdakwa Elfin orang kepercayaan Ahmad Yani hingga dalam penerimaan fee dari Robi Okta Fahlefi dilakukan satu pintu, yakni melalui Elfin," kata JPU KPK, Roy Riyadi.

Selama jalannya persidangan, terungkap bahwa Elfin adalah tangan kanan Ahmad Yani.

Ia berperan sebagai pencari kontraktor yang siap memberikan fee 10 persen di muka untuk Bupati dan 5 persen untuk kadis PUPR dan ketua DPRD Muara Enim dalam pengerjaan 16 paket proyek jalan.

"Terdakwa tidak hanya menjadi penghubung antara kontraktor dan pihak penerima suap. Terdakwa mendapat uang dari Robi sebanyak Rp 1 miliar, tanah ada yang di Tangerang seharga Rp 2 miliar dan sepatu basket seharga Rp 25 juta," ujarnya.

Baca juga: Nama Firli Bahuri Disebut di Sidang Suap Bupati Muara Enim, Ini Jawaban Jaksa KPK

Sementara itu, Hakim Ketua Erma memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2020 nanti dengan agenda pledoi," kata Erma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com