Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Ahmad Yani dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta mengembalikan kerugian negara Rp 3,1 miliar lantaran terbukti menerima suap proyek pembangunan jalan. Selain itu, hak politiknya pun dicabut,
JPU KPK Roy Riyadi menilai, jika Ahmad Yani telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.
Terbaru, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim karena diduga menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, Senin (27/4/2020).
Selain Aries, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.