Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Muara Enim Sampaikan Pleidoi, Sebut Tak Pernah Terima Suap

Kompas.com - 28/04/2020, 16:00 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Dituntut 7 tahun penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Ahmad Yani dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta mengembalikan kerugian negara  Rp 3,1 miliar lantaran terbukti menerima suap proyek pembangunan jalan. Selain itu, hak politiknya pun dicabut,

JPU KPK Roy Riyadi menilai, jika Ahmad Yani telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1. 

Terbaru, KPK juga telah menetapkan  Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim karena diduga  menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, Senin (27/4/2020).

Selain Aries, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com