Salin Artikel

Bupati Nonaktif Muara Enim Sampaikan Pleidoi, Sebut Tak Pernah Terima Suap

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (28/4/2020).

Ahmad Yani mengatakan, ia tak mengetahui bahwa 16 paket proyek jalan tersebut telah diatur oleh anak buahnya, yakni Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Elfin. menurut Ahmad Yani, adalah aktor utama di balik suap tersebut. Sebab, ia meminta Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek sebesar Rp 135 miliar.

Bantah temuan buku rekapan suap

Bahkan, Ahmad Yani pun menyangkal soal temuan buku rekapan suap yang dicatat oleh staf Robi bernama Jennifer.

"Mobil Lexus itu saya pinjam dari Robi untuk aktivitas Pemkab. Sementara mobil Tata Xenon untuk umbul-umbul kegiatan kebudayaan. Saya tidak pernah pakai mobil itu untuk pribadi.

Catatan buku Jenifer tidak benar saya tidak pernah menerima atau meminta apa pun," bantah Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani juga membantah soal temuan uang 35.000 dollar Amerika yang didapatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT,(2/9/2019) dari terdakwa Elfin dan Robi untuk diberikan kepada Kapolda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Firli Bahuri.

"Saya menelepon Elfin hanya untuk mengucapkan terima kasih karena telah menjadwalkan saya ketemu Kapolda. Saya bilang pacaklah kau (bisalah kamu), bukan untuk memberikan uang," ujarnya.

Tuding anak buahnya sebagai aktor utama

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Ahmad Yani juga membantah semua tuntutan dan dakwaan yang telah diberikan oleh majelis hakim dikarenakan kliennya tersebut tidak pernah terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Kami menolak Elfin Mz Muchtar sebagai Juctice Collaborator karena Elfin adalah pemeran utama kasus korupsi ini,"jelasnya.

Usai mendengar pembelaan terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan  dengan agenda vonis.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa," kata Erma.


Dituntut 7 tahun penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Ahmad Yani dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta mengembalikan kerugian negara  Rp 3,1 miliar lantaran terbukti menerima suap proyek pembangunan jalan. Selain itu, hak politiknya pun dicabut,

JPU KPK Roy Riyadi menilai, jika Ahmad Yani telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1. 

Terbaru, KPK juga telah menetapkan  Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim karena diduga  menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, Senin (27/4/2020).

Selain Aries, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/16003841/bupati-nonaktif-muara-enim-sampaikan-pleidoi-sebut-tak-pernah-terima-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke