Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Aktivis FKM-RMS Terobos Polda Maluku hingga Pengibaran Bendera Benang Raja

Kompas.com - 25/04/2020, 22:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang ditangkap setelah nekat mengibarkan bendera benang raja saat Hari Ulang Tahun (HUT) RMS, di Maluku, Kamis (25/4/2020).

Dari delapan warga, lima diantaranya ditangkap di Pulau Haruku dan Kota Ambon.

Lalu tiga sisanya adalah aktivis Fron Kedaulatan Maluku (FKM) yang datang ke Polda Maluku sambil membawa bendera RMS.

“Jadi semuanya delapan orang yang ditahan dan saat ini sementara diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.

Baca juga: Satu dari Tiga Aktivis FKM Pembawa Bendera RMS Berstatus ASN

Sementara itu, Roem menjelaskan, kedatangan ketiga aktivis tersebut menyerahkan diri setelah mengetahui ada simpatisan RMS yang ditangkap karena mengibarkan bendera benang raja di Ambon dan Pulau Haruku.

“Mereka datang untuk menyerahkan diri sambil membawa bendera RMS itu,” katanya.

Propaganda dan dibayar pihak lain

Dari hasil interogasi terhadap kedelapan orang tersebut, Roem menjelaskn, lima warga mengaku terlibat dalam kegiatan makar karena ingin mendapat pengakuan dan simpati masyarakat internasional melalui pemberitaan media.

“Mereka ini ingin mendapat pengakuan jadi mereka melakukan propaganda dan berharap di liput media biar disebarluaskan,” katanya.

Selain itu, kelima warga tersebut juga nekat mengibarkan bendera benang raja di HUT RMS karena dibayar.

“Dari hasil interogasi mereka ini juga mengaku dibayar untuk mengibarkan bendera RMS ini,” kata Roem.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com