Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu dari Tiga Aktivis FKM Pembawa Bendera RMS Berstatus ASN

Kompas.com - 25/04/2020, 20:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dony Aprian

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Satu dari tiga aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang ditangkap lantaran menerobos Polda Maluku sambil membawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS) berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).

ASN yang bernama Yohanes Pattiasina dan bekerja sebagai ASN di Kantor Perpustakaan Daerah Maluku.

“Dia benar salah satu aktivis FKM berstatus sebagai ASN di Kantor Perpustakaan Daerah,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020) malam.

Baca juga: Terobos Polda Maluku Sambil Bawa Bendera RMS, 3 Aktivis FKM Ditangkap

Menurut Roem, saat ini oknum ASN tersebut bersama dua rekannya yang juga pentolan FKM masih diperiksa penyidik di Polda Maluku.

"Untuk motif oknum ASN tersebut nekat melakukan semua itu belum diketahui. Masih terus diperiksa,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun di Polda Maluku, istri dari Yohanes Pattiasina juga ternyata berstatus sebagai ASN di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca juga: Lima Warga Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMS, Polisi: Mereka Dibayar

Sebelumnya diberitakan, tiga aktivis FKM yang berafiliasi dengan RMS mendatangi markas Polda Maluku sambil membawa bendera benang raja tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RMS.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, kedatangan ketiga aktivis tersebut menyerahkan diri setelah mengetahui ada simpatisan RMS yang ditangkap karena mengibarkan bendera benang raja di Ambon dan Pulau Haruku.

“Mereka datang untuk menyerahkan diri sambil membawa bendera RMS itu,” katanya.

Roem mengaku dari hasil interogasi yang dilakukan, ketiga aktivis yang ditangkap itu merupakan pentolan FKM-RMS di Ambon.

Ketiga aktivis ini sebelumnya sempat membuat video propaganda kepada masyarakat Maluku untuk mengibarkan bendera RMS di setiap rumah tepat di HUT RMS 25 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com