SURABAYA, KOMPAS.com- Dinas Pendidikan Kota Surabaya memperpanjang masa libur siswa Taman Kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat selama sepekan, mulai 23-28 Maret 2020.
Seluruh siswa akan mengikuti proses belajar mengajar dari rumah masing-masing.
Masa penambahan libur atau belajar dari rumah itu tertuang dalam surat edaran tanggal 20 Maret 2020 bernomor 420/5951/436.7.1/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo.
Baca juga: Antisipasi Dampak Corona, Bulog dan Sugar Group Gelar Operasi Pasar hingga 24 Maret 2020
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya M. Fikser membenarkan surat edaran tersebut.
Menurut dia, keputusan menambah masa libur sekolah untuk mengantisipasi dan mencegah laju penyebaran virus corona di Surabaya.
"Kita melihat perkembangan yang sekarang terjadi dengan kasis Covid-19 (di Surabaya), sehingga diambil keputusan itu," kata Fikser saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).
Kebijakan itu diambil agar orangtua tak panik dengan kondisi anak mereka di sekolah.
"Kami memperhatikan dan melihat bagaimana kondisi anak-anak, maka pemerintah kota memutuskan itu (belajar dari rumah). Pembatasan kami lakukan, agar siswa dan orangtua tenang," ujar Fikser.
Baca juga: Anggota DPRD Blora Bantah Disebut Menolak Diperiksa Kesehatan Sepulang dari Lombok
Meski demikian, para siswa yang belajar dari rumah tetap diberikan tugas dan belajar secara online.
"Yang pasti ini langkah untuk antisipasi dan mencegah penyebaran virus corona," inbuh Fikser.
Hingga Jumat, sekitar pukul 18.00 WIB, pasien yang dinyatakan positif corona di Jawa Timur menjadi 15 orang. Rinciannya, 13 orang di Surabaya dan 2 orang di Malang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.