Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pemuda Cabuli Pelajar SD Secara Bergilir, Korban Dicekoki Miras Dulu

Kompas.com - 06/03/2020, 18:02 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Tiga pemuda asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, mencabuli anak di bawah umur pada Kamis (5/3/2020).

Mereka adalah RZ, 20, DK 20 dan RK 20. Ketiganya mencabuli pelajar SD kelas VI setelah melakukan pesta minuman keras.

“Unit Reskrim Polsek Pakusari telah mengamankan tiga orang tersangka pencabulan pada anak di bawah umur,” kata Kepala Bagian Operasi Kasatreskrim Polres Jember Iptu Solehan Arif, kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Cabuli Pelajar SMP Tetangga Dusunnya, Pelaku Ancam Korban di Facebook

Pencabulan itu bermula saat tiga tersangka meminum minuman keras.

“Awalnya, rencana pesta miras akan dilakukan di rumah tersangka tiga,” terang dia.

Namun, karena di rumahnya banyak orang, akhirnya pesta miras itu dilakukan di Desa Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari.

Saat hendak membeli alkohol yang dicampur miras, salah satu dari tiga tersangka tersebut mengajak korban bergabung.

“Akhirnya tersangka dua dan tiga menjemput korban di warnet, korban mau diajak bergabung,” ujar dia.

Di lokasi, korban pun dipaksa ikut minum alkohol yang dicampur dengan obat suplemen sebanyak empat gelas.

Setelah itu, ada tersangka yang mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.

“Tapi, korban menolak, namun dirayu hingga tersangka satu yang pertama kali melakukan pencabulan pada korban,” ungkap dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Ayah di Jember yang Diduga Cabuli Anak Tiri Setiap Hari

Setelah tersangka satu selesai, lalu disusul oleh tersangka kedua dengan waktu yang lama.

Polisi menyebut, perbuatan mengajak korban untuk minum minuman keras itu memang sudah direncanakan.

Namun, perbuatan jahat mencabuli muncul saat di tempat kejadian perkara (TKP). 

“Salah satu pelaku adalah pacar korban, namun sudah putus hubungannya,” terang Arif.

Karena perbuatan tersebut, tiga pelaku tersebut terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com