JEPARA, KOMPAS.com - DS (33), pelaku pembunuhan sopir grab asal Kudus, Tri Ardiyanto (40) terancam hukuman mati.
Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3/2020).
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Yusi.
Baca juga: Eks TNI yang Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobilnya Terlilit Utang Rp 200 Juta
Pelaku, kata dia, merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban
Dia menambahkan, jasad warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jateng, itu ditemukan mengambang di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Jepara, Kamis (6/2/2020) pagi.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus tersebut diketahui mantan anggota TNI.
DS merupakan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007.
"Dalam putusan sidang pelaku disersi. Pelaku memiliki tiga orang anak. Pelaku menyesali atas perbuatannya," terangnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sopir Grab yang Dilakukan Eks Anggota TNI di Jepara
Diberitakan sebelumnya, Tri Ardiyanto (40), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan tewas mengambang di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng Kamis (6/2/2020) pagi.
Jasad laki-laki yang berprofesi sebagai sopir taksi online tersebut ditemukan penuh luka. Kedua kakinya diikat dengan tali yang diberi pemberat.
Warga yang menemukan juga melihat ada tali di leher laki-laki itu.
Kapolsek Welahan AKP Suyitno mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, Tri Ardiyanto pada Selasa (4/2/2020) malam, berpamitan dengan keluarganya hendak mengantar penumpang dengan membawa Honda Jazz warna putih.
Selama tiga pekan melakukan perburuan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.