Salin Artikel

Eks Anggota TNI Pembunuhan Sopir Grab di Jepara Terancam Hukuman Mati

JEPARA, KOMPAS.com - DS (33), pelaku pembunuhan sopir grab asal Kudus, Tri Ardiyanto (40) terancam hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3/2020).

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Yusi.

Pelaku, kata dia, merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban

Dia menambahkan, jasad warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jateng, itu ditemukan mengambang di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Jepara, Kamis (6/2/2020) pagi.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus tersebut diketahui mantan anggota TNI.

DS merupakan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007.

"Dalam putusan sidang pelaku disersi. Pelaku memiliki tiga orang anak. Pelaku menyesali atas perbuatannya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tri Ardiyanto (40), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan tewas mengambang di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng Kamis (6/2/2020) pagi.

Jasad laki-laki yang berprofesi sebagai sopir taksi online tersebut ditemukan penuh luka. Kedua kakinya diikat dengan tali yang diberi pemberat.

Warga yang menemukan juga melihat ada tali di leher laki-laki itu.

Kapolsek Welahan AKP Suyitno mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, Tri Ardiyanto pada Selasa (4/2/2020) malam, berpamitan dengan keluarganya hendak mengantar penumpang dengan membawa Honda Jazz warna putih.

Selama tiga pekan melakukan perburuan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.


Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pembunuh sopir taksi online Grab, Tri Ardiyanto (40), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jateng di wilayah Yogyakarta.

Dalam penangkapan tersebut, tim Satreskrim Polres Jepara yang telah memburu selama tiga pekan itu terpaksa menembak pelaku karena melawan.

"Kami amankan kemarin di Yogyakarta. Betul pelaku melawan dan ditembak kakinya oleh petugas," terang Yusi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/2/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/23163041/eks-anggota-tni-pembunuhan-sopir-grab-di-jepara-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke