Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Kerugian Kasus Pembobolan BNI Ambon Capai Rp 135,3 Miliar

Kompas.com - 08/02/2020, 20:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon dipastikan lebih besar dari Rp 58,9 miliar yang sebelumnya dilaporkan pihak bank ke polisi.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar.

“Jadi, ternyata kerugian dana nasabah yang dibobol itu lebih besar dari yang dilaporkan sebelumnya, Rp 58,9 miliar,” kata Roem, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Polisi Pastikan Tersangka Kasus Pembobolan BNI Ambon Akan Bertambah

Roem memastikan, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jadi, yang Rp 76,4 miliar itu di luar jumlah kerugian yang dilaporkan itu, jadi tinggal ditambahkan saja,” kata dia.

Roem menuturkan, tersangka Tata Ibrahim ikut bekerja sama dengan tersangka utama Faradiba Yusuf, di mana uang milik nasabah yang diambil Faradiba kemudian ditransfer ke sejumlah rekening milik Tata.

“Jadi, tersangka Tata ini punya sejumlah rekening penampung, jadi kerugiannya itu seperti jumlah itu,” kata dia.

Dia menambahkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Ditkrimsus Polda Maluku juga ikut menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana nasabah yang dibobol para tersangka.

“Ada koordinasi antara penyidik Krimsus dengan PPATK dalam mengusut aliran dana tersebut,” katanya.

Pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon ini dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.

Baca juga: Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pembobolan BNI Ambon

Setelah dilaporkan, Faradiba kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.

Saat itu, Faradiba ditangkap bersama Soraya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pria bernama DN.

Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai aset lainnya, di antaranya delapan mobil mewah, sejumlah rumah, apartemen, tempat usaha, hingga cincin permata milik tersangka utama Faradiba Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com