Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pembobolan BNI Ambon

Kompas.com - 07/02/2020, 20:25 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku menetapkan pegawai BNI cabang Makassar, Tata Ibrahim, sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar.

“Iya. Dirkrimsus Polda Maluku baru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus BNI Ambon. Tersangka baru itu pegawai BNI Makassar, namanya Tata Ibrahim,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Penyidik menemukan bukti keterlibatan Tata Ibrahim dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu.

“Dia (Tata) bari ditetapkan sebagai tersangka Kamis kemarin, jadi penyidik menemukan adanya bukti tersangka ini terlibat,” katanya.

Baca juga: Pemkot Ambon Tanggung Biaya Kepulangan PSK Lokalisasi Batu Merah

Tata ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya. Polisi menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening Tata.

“Penyidik menemukan bukti ada transaksi tidak wajar ke rekening tersangka senilai Rp 76.409.000.000. Itu terjadi sepanjang November 2018 sampai September 2019,” kata Kabid Humas Polda Maluku itu.

Pegawai BNI cabang Makassar itu diduga bekerja sama dengan tersangka utama, Faradiba Yusuf.

Penyidik pun menjerat Tata dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan penetapan itu, Polda Ambon telah menetapakan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Enam tersangka sebelumnya yakni Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Farahdiba Yusuf, Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.

Kasus pembobolan dana nasabah BNI cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.

Laporan dibuat setelah investigasi internal menemukan transaksi dan investasi tak wajar dilakukan Wakil Kepala BNI cabang Ambon Faradiba Yusuf.

Baca juga: Sepekan Dirawat, Bayi Penderita Gizi Buruk di Ambon Meninggal di Rumah Sakit

Polisi menangkap Faradiba di sebuah rumah di Citra Land di Kawasan Lateri Ambon. Saat itu Faradiba ditangkap bersama Soraya dan seorang pria bernama DN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com