Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kuras Dana Nasabah BNI Ambon dengan Tawarkan Produk Imbal Hasil. Ini Kronologinya...

Kompas.com - 23/10/2019, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - FY alias Faradiba menggelapkan dana Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon dengan cara menawarkan produk imbal hasil kepada para nasabah.

FY adalah Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.

Para nasabah yang tergiur dengan produk tersebut, kemudian menyetor sejumlah uang.

Sayangnya, uang tersebut tidak dimasukkan kedalam rekening, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Begini Cara FY Kuras Dana Nasabah BNI hingga Rp 58,9 Miliar

“Dana itu digunakan untuk menutupi dana-dana nasabah yang dijanjikan, tidak dimasukkan ke dalam sistem perbankan kenapa karena uang tersebut digunakan untuk usaha dia,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, Selasa (22/10/2019)

Total uang yang dikuras oleh perempuan berusia 40 tahun tersebut mencapai Rp 58,9 miliar.

Kejahatan yang dilakukan FY diketahui setelah auditor BNI melakukan investigasi internal dan menemukan adanya transaksi tidak wajar di bank tersebut.

Dari hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dilakukan tersangka dalam rentang April hingga Oktober 2019.

Baca juga: Uang Rp 3,6 M dan Mobil Mewah Milik Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Disita

 

Produk imbal hasil tidak dikenal di BNI

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (ktengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus peenggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (ktengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus peenggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019)
Pimpinan BNI Wilayah Makassar, Faizal Arif Setiawan mengatakan produk imbal hasil yang ditawarkan tersangka FY tidak dikenal di BNI.

Ia menegaskan, produk yang ditawarkan FY hanya modus untuk kepentingan memperkaya diri karena cara yang ditawarkan tersangka tidak ada dalam sistem BNI.

“Yang dilakukan oknum ini dilakukan di luar sistem perbankan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Baca juga: Wanita Hamil Ikut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon

Sementara itu Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan menjelaskan aksi kejahatan tersangka FY itu tercium setelah tersangka lain berinsial SP menarik uang senilai Rp 5,2 miliar di KCP BNI Mardika pada 4 Oktober lalu.

Uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening miliknya dan kembali ditarik dan diserahkan ke FY.

“Uang tunai Rp 5,2 miliar itu dibawa oleh SP untuk diserahkan ke FY di rumahnya, sebagian uang itu ditransfer lagi ke sejumlah nasabah dan sebagian dipakai untuk kepentingannya,” katanya.

Sementara itu, kepada nasabahnya FY beralasan bahwa uang yang diinvestasikan pada produk imbal hasil, sedang digunakan untuk investasi hasil alam.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Juga Dijerat Pencucian Uang

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com