Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Interpelasi oleh Dewan, Wali Kota Padang Ingatkan soal Syarat dan Aturan

Kompas.com - 26/12/2019, 17:35 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Wali Kota Padang Mahyeldi menilai, rencana interpelasi oleh anggota DPRD Padang sah-sah saja dilakukan karena telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Gerindra Dukung Interpelasi Wali Kota Padang, Lobi Fraksi Lainnya

Namun, Mahyeldi mengingatkan dalam menggunakan hak itu tentu ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Kalau memang mereka mau menggunakan haknya, itu kan hak mereka. Namun kita ingatkan tentu ada aturan dan persyaratannya," ujar Mahyeldi kepada Kompas.com, di Padang, Kamis (26/12/2019).

Menurut Mahyeldi, persoalan tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang sudah ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

OPD tersebut sudah bekerja maksimal dengan melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang dianggap sarang maksiat.

"Mereka sudah bekerja melakukan penertiban seperti di Bukit Lampu, Pantai Padang, kawasan Atom Center, Padang Theater dan lainnya," kata Mahyeldi.

Kawasan-kawasan tersebut sekarang sudah terbebas dari maksiat dan hal ini memperlihatkan bawah OPD terkait seperti Satpol PP Padang sudah bekerja.

Sedangkan untuk tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, menurut Mahyeldi, OPD sudah bekerja dengan melakukan peneguran dan pengawasan sesuai ketentuan.

"OPD tentu sudah memiliki data dan melakukan tindakan-tindakan yang juga sesuai dengan ketentuan," ujar Mahyeldi.

Baca juga: Duduk Perkara Penggerebekan Tempat Karaoke oleh DPR hingga Ancaman Interpelasi Wali Kota Padang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com