Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Maluku Gandeng PPATK Ungkap Aliran Dana Kasus Penggelapan di BNI

Kompas.com - 19/11/2019, 16:16 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku ikut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisas Transaksi (PPATK) guna mengusut aliran dana dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai senilai Rp 58,9 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Polda Maluku ikut menggandeng PPATK karena kasus penggelapan dana BNI Cabang Ambon tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga pimpinan di kepolisian.

“Yang jelasnya tindak pidana perbankan apalagi ini yang berkaitan dengan aliran dana, sudah pasti kita akan kerja sama dengan PPATK,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Kirim Toyota Alphard ke Temannya di Surabaya

Dia menjelaskan, kerja sama dengan PPATK itu penting untuk mengungkap ke mana saja aliran dana kasus penggelapan dana nasabah di bank milik pemerintah tersebut.

"Karena itu kewenangan mereka (PPATK) untuk bisa mengetahui oh aliran dananya ke sini dan lari ke mana, sudah pasti dalam kasus ini kita kerja sama dengan PPATK, apalagi ini kasus besar begini, tidak mungkin tidak melibatkan PPATK,” katanya.

Terkait sejumlah aset milik tersangka utama Faradiba Yusuf yang telah disita polisi dalam kasus tersebut, Roem menjelaskan, sejauh ini sejumlah aset berupa empat buah mobil mewah telah disita polisi. Namun soal barang bukti dan aset lainnya masih menjadi kewenangan penyidik.

“Untuk aset selain mobil ada tapi itu yang lebih tahu penyidik, barang bukti banyak di situ ada aset maupun barang bukti lain,” katanya.

Sejauh ini, sudah enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Faradiba Yusuf, Soraya Pellu, dan empat kepala cabang pembantu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI, Tiga Pimpinan KCP Jadi Tersangka

 

Roem menjelaskan, hingga saat ini penyelidikan juga masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tentu semua yang disebut menerima barang dan aliran uang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kasus ini telah mendapat perhatian langsung dari Pak Kapolda dan pimpinan Polri, jadi kita akan buka terang benderang,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com