AMBON,KOMPAS.com - Tiga pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
Ketiga pimpinan KCP yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT, pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM, dan pimpinan KCP Dobo berinisial JRM.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem kepada waratawan di Ambon, Minggu (27/10/2019).
Baca juga: Begini Cara FY Kuras Dana Nasabah BNI hingga Rp 58,9 Miliar
Roem menjelaskan, hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ikut membantu tersangka FY alias Faradiba dalam melancarkan aksi kejahatan.
FY adalah tersangka utama dalam kasus tersebut.
“Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” ujarnya.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon menjadi lima orang.
Polisi sebelumnya menetapkan tersangka FY dan SP alias Soraya.
Baca juga: Uang Rp 3,6 M dan Mobil Mewah Milik Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Disita
“Sampai saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang lain statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan