Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Pasutri Pelaku Human Trafficking di Cianjur Rekrut Korban

Kompas.com - 18/11/2019, 22:31 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Tim Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur membongkar kasus dugaan human trafficking atau perdagangan orang.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (46) dan AS (47) telah ditetapkan sebagai tersangka  atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Selain menggelandang keduanya dari sebuah villa di kawasan Puncak, Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019) petang, petugas juga mengamankan 15 orang perempuan paruh baya sebagai korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Human Trafficking di Cianjur

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengemukakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan jaminan bekerja di luar negeri tanpa dipungut bayaran sepeser pun alias gratis.

“Sehingga banyak yang tergiur apalagi tersangka menjanjikan memberi uang, nilainya kisaran Rp 2 sampai 3 juta sifatnya pinjaman. Cara bayarnya dipotong dari gaji saat mereka (korban) sudah bekerja di luar negeri,” tutur Juang kepada Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Dalam merekrut calon korban, kata Juang, kedua tersangka mendatangi sejumlah tempat, tak hanya di wilayah Kabupaten Cianjur, namun juga dari berbagai daerah di Jawa Barat seperti dari Cirebon, Karawang, Bandumg Barat, Tasikmalaya, Sukabumi, dan Banten.

"Malah ada seorang korban yang dari luar pulau Jawa, dari Lombok Tengah," kata dia.

Baca juga: Menyoal Prostitusi Online, Pakai Tagar Khusus di Twitter hingga Modus Perdagangan Orang

Dia menambahkan belasan korban ini telah berada di villa yang dijadikan sebagai tempat penampungan itu sejak sebulan lalu.

Rencananya, mereka akan dikirimkan ke sejumlah negara di Timur Tengah dan Arab Saudi.

“Dipastikan ilegal, karena Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah masih moratorium (pengiriman buruh migran). Tersangka juga diduga memalsukan dokumen termasuk identitas para korban atau calon buruh migran tersebut,” terang dia.

Tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

“Di lokasi (penggerebekan) kita amankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan roda empat, KTP para korban, surat keterangan calon tenaga kerja dan sejumlah buku tabungan milik tersangka,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com