Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Pontianak, Menlu Bertemu 7 Korban Perdagangan Orang

Kompas.com - 25/07/2019, 16:14 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengunjungi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/7/2019).

Kunjungan itu dalam rangka koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah provinsi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi belakangan ini.

"Saya kira koordinasi ini menjadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah perdagangan manusia di Indonesia, khususnya di Kalbar," kata Retno.

Baca juga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Korbannya Terancam Lumpuh Dianiaya Majikan

Retno menjelaskan, menilai dari sejumlah kasus yang ada, paling penting adalah bagaimana melakukan pencegahan di daerah asal.

Selain itu, menurut dia, pencegahan lebih mudah daripada menangani kasus yang sudah terjadi.

"Dalam koordinasi ini pula, kami mencegah munculnya kasus-kasus yang baru," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Luar Negeri juga mengembalikan tiga warga Kalbar yang menjadi korban TPPO kepada masing-masing keluarga.

Retno menyebut, hingga saat ini, masih ada 18 warga negara Indonesia yang berada di KBRI dan dalam proses pemulangan.

Dia menyadari, jumlah kasus yang terungkap memang belum merefleksikan banyak kasus yang sebenarnya, namun jumlah itu sudah cukup banyak untuk menjadi dasar pemerintah dalam melakukan tindakan konkret penyelesaian masalah.

"Kasusnya sama. Mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus perkawinan pesanan," ungkapnya.

Instruksi Presiden Jokowi

Retno melanjutkan, langkah penanganan dan pencegahan kasus tindak pidana perdagangan orang, juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, presiden telah memerintahkan semua stakeholder bergerak untuk menyelesaikan dan mencegah terjadinya kasus serupa.

"TPPO merupakan salah satu kejahatan transinternasional, oleh karena itu, penyelesaiannya penting melakukan kerja sama dengan pihak lain," jelasnya.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi

Maka dari itu, Kementerian Luar Negeri telah melakukan pemeriksaan mendalam kepada tujuh korban perempuan yang dihadirkan oleh Polda Kalbar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com