Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditegur Polisi Militer, Pengendara Pakai Jaket TNI Ternyata Warga Sipil

Kompas.com - 02/11/2019, 15:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi Militer menegur pengendara motor yang menggunakan jaket resmi milik TNI saat Operasi Zebra Semeru 2019 di sekitaran ASDP Paciran, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur (1/11/2019).

Saat ditanya keanggotaannya, ternyata pengendara motor itu adalah warga sipil dan bukan anggota TNI.

"Setelah diperiksa ternyata masyarakat umum, sehingga diberikan teguran tertulis oleh PM untuk tidak sembarangan dalam menggunakan atribut resmi TNI, dan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi kita bersama," ucap KBO Satlantas Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo, Jumat (1/11/2019).

Hanya saja, Anang tidak memberikan rincian identitas pengendara tersebut. Kejadian itu langsung ditangani oleh jajaran polisi militer yang juga terlibat dalam operasi ini.

Baca juga: Pakai Jaket TNI, Pengendara Dihentikan dan Diperingati Polisi Militer

 

Sidang di tempat

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang
Selain menggandeng Polisi Militer, Polres Lamongan juga menggandeng aparat lintas sektoral dalam agenda kali ini, seperti anggota TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Samsat, hingga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lamongan.

Aparat memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

Ada sebanyak 340 pelanggar yang ditindak, dengan 274 pelanggar menjalani sidang di tempat.

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan pelanggaran banyak didominasi tentang keabsahan surat-surat yakni 86 pelanggar.

Baca juga: 20 Truk Tonase Kena Tilang karena Masuk Kota di Pekanbaru

Sementara pengendara di bawah umur sebanyak 67 pelanggar lalu disusul jenis pelanggaran lainnya.

"Ada delapan sasaran penindakan dalam operasi zebra kali ini, mulai dari anak di bawah umur, helm tidak standar, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, serta keabsahan surat-surat," ujar dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Hamzah Arfah |Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com