Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Jaket TNI, Pengendara Dihentikan dan Diperingati Polisi Militer

Kompas.com - 01/11/2019, 20:45 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Sebuah kejadian yang tidak patut untuk dicontoh sempat terjadi saat petugas kepolisian sedang melaksanakan agenda operasi zebra semeru 2019 bersama dengan aparat gabungan di sekitaran ASDP Paciran, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, Jumat (1/11/2019).

Seorang pengendara sepeda motor yang kebetulan melintas, mengenakan jaket resmi milik anggota TNI.

Ketika diberhentikan dan ditanyakan terkait keanggotaannya di kesatuan TNI, pengendara tersebut ternyata masyarakat umum dan bukan anggota TNI.

Baca juga: Terdapat 490 Formasi untuk Seleksi CPNS di Lamongan

"Ada salah seorang pengendara sepeda motor yang memakai jaket loreng, jaket dinas anggota TNI melintas. Melihat itu, PM (polisi militer) pun menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut," ujar KBO Satlantas Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo, Jumat (1/11/2019).

"Setelah diperiksa ternyata masyarakat umum, sehingga diberikan teguran tertulis oleh PM untuk tidak sembarangan dalam menggunakan atribut resmi TNI, dan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi kita bersama," ucap dia.

Hanya saja, Anang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pengendara tersebut, karena menurutnya kejadian itu langsung ditangani oleh jajaran polisi militer yang juga terlibat dalam operasi ini.

Selain jajaran polisi militer, Polres Lamongan juga menggandeng aparat lintas sektoral dalam agenda kali ini.

Mulai dari anggota TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Samsat, hingga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lamongan.

Hal itu dikarenakan dalam agenda yang digelar di sekitar ASDP Paciran ini, aparat memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

Ada sebanyak 340 pelanggar yang ditindak, dengan 274 pelanggar menjalani sidang di tempat.

Baca juga: Dua Siswa di Lamongan Raih Juara Buat Miniatur Kapal Van Der Wijck

"Untuk para pelanggar kami juga sediakan sidang tilang di tempat, untuk memudahkan efisiensi waktu bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan," tutur Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindito Kuncoro Putro.

Untuk jenis pelanggaran, kata Danu, banyak didominasi oleh pelanggaran tentang keabsahan surat-surat yang mencapai 86 pelanggar, pengendara di bawah umur sebanyak 67 pelanggar, baru disusul oleh jenis pelanggaran yang lain.

"Ada delapan sasaran penindakan dalam operasi zebra kali ini, mulai dari anak di bawah umur, helm tidak standar, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, serta keabsahan surat-surat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com