PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian lalu lintas menindak truk yang membandel masuk kawasan perkotaan, pada hari pertama Operasi Zebra Muara Takus 2019 di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (23/10/2019).
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra menyebutkan, sebanyak 20 unit truk tonase yang diberikan tilang.
Penertiban truk yang melanggar rambu tonase berat dilarang masuk kawasan kota, dilakukan di salah satu pintu masuk Kota Pekanbaru di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
"Ada 20 unit truk yang melanggar rambu tonase yang kita tilang, karena masuk kawasan kota," kata Emil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Selain ditilang, sambung dia, petugas juga mengingatkan kepada pelanggar agar ke depan pengemudi truk mematuhi rambu yang sudah terpasang.
Baca juga: Kasus Pria Bakar Motor karena Kena Tilang, Ini Kata Pengamat Sosial
Sementara itu, Emil mengatakan, hari pertama digelar operasi zebra muara takus 2019 di wilayah Pekanbaru, sedikitnya 228 pelanggar lalu lintas ditilang.
"Kendaraan roda dua yang ditilang sebanyak 158 pelanggar dan roda empat 70 pelanggar," kata Emil.
Dia menyebutkan, hari pertama operasi zebra muara takus 2019, penindakan pelanggar lalu lintas dilakukan dengan sistem stationer, dan hunting.
Hunting atau memburu pelanggar, dilakukan di wilayah yang rawan terjadi pelanggaran peraturan lalu lintas.
"Razia hari pertama dilakukan di 10 lokasi, yang dilaksanakan Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek. Polresta Pekanbaru sendiri melaksanakan razia di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sedangkan untuk jajaran Polsek melaksanakan razia di wilayah hukumnya masing masing," kata Emil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.