Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Kades Tersandung Kasus Hukum, Inspektorat Jatim Buka Klinik Kades Lawas

Kompas.com - 08/10/2019, 12:13 WIB
Sukoco,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com  -  Puluhan kepala desa di Provinsi Jawa Timur terjerat kasus hukum terkait pengelolaan dana desa.

Untuk meminimalkan kasus hukum tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur membuka klinik program Kawal Desa Melalui Pengawasan (Kades Lawas ).

Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra mengatakan, klinik program Kades Lawas akan dibuka di setiap kecamataman.

“Enggak bisa apa dia (kades) tentang dana desa? Enggak bisa bikin SPJ? Kita ajari semua. Jadi begitu masuk, keluar sudah ada gambaran paling tidak pengetahuan tentang dana desa,” ujar Helmy saat ditemui di Magetan, Senin (8/10/2019).

Baca juga: Tanggapi Rencana Menhub Bangun KA Bandara Surabaya, Risma Sebut Terlambat

Helmy menambahkan, Inspektorat Jatim mencatat, sebanyak 50 kepala desa terjerat kasus hukum terkait pengelolaan dana desa sejak diluncurkan pada 2015 lalu.

Belum adanya aturan terkait pengelolaan dana desa yang membuat puluhan kepala desa di Jatim terjerat hukum.

"Sementara lembaga-lembaga pusat tidak menyiapkan sarana prasarananya, belum dirumuskan apa, akhirnya kami turun ke lapangan melakukan penyelematan,” kata Helmy.

Melalui program Kades Lawas, selain memberikan pendampingan kepala desa, Inspektorat Jatim juga akan memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa yang tersandung kasus hukum.

Melalui klinik Kades Lawas, para kepala desa akan membuat berita acara dengan Inspektorat Jawa timur sebagai jaminan.

“Ada berita acara yang kami kasih nanti, dan itu jaminanya nanti. Ketika nanti yang sudah mengisi berita acara ada permasalahan hukum, kami yang nanti yang akan menghadapi,” ucap Helmy.

Klinik Kades Lawas nantinya akan dibuka di 666 kecamatan dan akan memberikan layanan konsultasi dan pengawasan di hampir 8.000 desa di Provinsi Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com