PADANG, KOMPAS.com - Setelah berkas penangguhan tahanan dilengkapi dan diterima polisi, tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) berinsial TI (19), JG (19) dan DA (19), diperbolehkan pulang, Selasa (1/10/2019).
Ketiganya merupakan tersangka perusakan gedung DPRD Sumatera Barat saat aksi demo, Rabu (25/9/2019).
Ketiganya dijemput oleh masing-masing keluarga yang menjadi penjamin penangguhan penahanan
"Berkas penangguhan tahanannya telah lengkap dan disetujui. Mereka sudah diperbolehkan pulang sore tadi," kata Direskrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti yang dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Polisi Akan Tangguhkan Penahanan 3 Mahasiswa Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar
Onny mengatakan, ketiga mahasiswa itu tetap wajib lapor ke Polda Sumbar.
"Mereka wajib lapor dan kasus hukumnya tidak dihentikan, tapi tetap berlanjut," kata Onny.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tiga tersangka perusakan gedung DPRD Sumatera Barat saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu.
Sebelumnya Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka. TI dikenakan pasal perusakan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar
Kemudian, Polda menambah dua orang lainnya yaitu DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.