Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Tangguhkan Penahanan 3 Mahasiswa Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar

Kompas.com - 01/10/2019, 08:54 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com-Tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), TI (19), JG (19) dan DA (19) yang menjadi tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) akan ditangguhkan penahanannya.

Saat ini, polisi masih menunggu surat penangguhan yang ditandatangani masing-masing orangtua serta surat jaminan dari Rektor UNP Ganefri.

"Memang ada upaya penangguhan tahanan. Kami masih menunggu suratnya dari orangtua dan rektor sebagai prosedurnya," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti yang dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019) pagi.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar

Onny mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih menahan tiga mahasiswa tersebut sampai lengkap prosedur penangguhan yang diajukan keluarga dan dijamin rektor.

Salah satu alasan penangguhan itu adalah karena ingin melanjutkan kuliah. Kendati demikian, menurut Onny, proses hukum masih tetap berlanjut.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 3 tersangka perusakan gedung DPRD Sumatera Barat saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu.

Baca juga: Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi Jadi Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar

Sebelumnya Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.

Kemudian, Polda menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com